Rabu, 13 Desember 2017

Inventarisasi dan Pemetaan Desa/Kelurahan Yang Masuk Kedalam Kawasan Hutan di Kabupaten Kapuas



Permukiman didalam suatu desa/ kelurahan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia dimana mereka bertempat tinggal dan berinteraksi sosial dengan sesama. Melihat bahwa kawasan desa/ kelurahan merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat di suatu wilayah maka sangat tepat jika kawasan desa/ kelurahan dijadikan sebagai salah satu mata rantai dalam pengembangan wilayah selain pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Setelah kawasan desa/kelurahan terbangun maka kawasan tersebut perlu memiliki infrastruktur yang layak demi menunjang kegiatan masyarakat yang ada didalamnya.
Dengan bertambahnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun maka kebutuhan lahan untuk desa/kelurahan juga akan semakin meningkat. Dengan adanya kebutuhan lahan yang semakin meningkat maka harga lahan juga akan semakin meningkat pula. Dari hal tersebut akan berdampak kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah. Untuk menghadapi fenomena tersebut maka pemerintah mengusahakan pembangunan kawasan desa/ kelurahan dengan harga lahan yang terjangkau oleh penduduk berpenghasilan rendah. Untuk itulah kebijakan pemerintah mengenai pengembangan kawasan desa/ kelurahan ini perlu untuk dikaji lebih dalam. Selain itu karena kebutuhan tinggi maka sering terjadi pengalihan fungsi lahan non budidaya termasuk hutan menjadi kawasan desa/ kelurahan, seperti halnya yang terjadi di Kalimantan Tengah.
Mengingat telah ditetapkannya PERDA no. 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 - 2035 dimana masih banyak desa/ kelurahan/ permukiman/ fasum fasos/ prasarana dan sarana serta infrastruktur masuk alam kawasan hutan terutama di Kabupaten Kapuas khususnya yaitu sekitar 65 Desa, sehingga kegiatan Inventarisasi Dan Pemetaan Desa/ Kelurahan Yang Masuk Dalam Kawasan Hutan, bertujuan untuk menyajikan data dalam rangka pelepasan kawasan tersebut.
Dalam proyek ini tidak hanya memetakan mana desa/kelurahan yang masuk kedalam kawasan hutan saja. Akan tetapi, dalam proyek ini juga merekomendasikan terkait pelepasan hutan yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat di 65 desa. Dalam penyusunan rekomendasi pelepasan hutan dilakukan melalui proses triangulasi terhadap usulan pemerintah desa yang dikonfirmasi melalui rencana tata ruang wilayah kabupaten, hasil kajian bencana daerah, tren perubahan penggunaan lahan 2012-2016, dan kondisi eksisting. Dari proses tersebut maka didapatkan rekomendasi pelepasan hutan yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat sesuai dengan usulan di 65 desa.

DAFTAR PUSTAKA
PERDA no. 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 – 2035.