Permukiman didalam suatu desa/ kelurahan merupakan salah satu
kebutuhan pokok manusia dimana mereka bertempat tinggal dan berinteraksi sosial
dengan sesama. Melihat bahwa kawasan desa/ kelurahan merupakan hal yang sangat penting bagi
masyarakat di suatu wilayah maka sangat tepat jika kawasan desa/ kelurahan dijadikan sebagai
salah satu mata rantai dalam pengembangan wilayah selain pertumbuhan ekonomi
dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Setelah kawasan desa/kelurahan terbangun
maka kawasan tersebut perlu memiliki infrastruktur yang layak demi menunjang
kegiatan masyarakat yang ada didalamnya.
Dengan bertambahnya
jumlah penduduk dari tahun ke tahun maka kebutuhan lahan untuk desa/kelurahan
juga akan semakin meningkat. Dengan adanya kebutuhan lahan yang semakin
meningkat maka harga lahan juga akan semakin meningkat pula. Dari hal tersebut
akan berdampak kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah. Untuk menghadapi
fenomena tersebut maka pemerintah mengusahakan
pembangunan kawasan desa/
kelurahan dengan harga lahan yang terjangkau oleh penduduk
berpenghasilan rendah. Untuk itulah kebijakan pemerintah mengenai pengembangan
kawasan desa/ kelurahan
ini perlu untuk dikaji lebih dalam. Selain itu karena kebutuhan tinggi maka
sering terjadi pengalihan fungsi lahan non budidaya termasuk hutan menjadi
kawasan desa/ kelurahan,
seperti halnya yang terjadi di Kalimantan Tengah.
Mengingat telah ditetapkannya PERDA
no. 5 Tahun 2015 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2015 - 2035 dimana
masih
banyak
desa/
kelurahan/ permukiman/ fasum fasos/
prasarana
dan
sarana
serta
infrastruktur masuk
alam
kawasan
hutan terutama di Kabupaten
Kapuas khususnya
yaitu
sekitar
65
Desa, sehingga
kegiatan
Inventarisasi Dan Pemetaan Desa/ Kelurahan Yang
Masuk Dalam Kawasan Hutan, bertujuan untuk
menyajikan data dalam rangka pelepasan kawasan tersebut.
Dalam proyek ini tidak
hanya memetakan mana desa/kelurahan yang masuk kedalam kawasan hutan saja. Akan
tetapi, dalam proyek ini juga merekomendasikan terkait pelepasan hutan yang
nantinya akan digunakan oleh masyarakat di 65 desa. Dalam penyusunan
rekomendasi pelepasan hutan dilakukan melalui proses triangulasi terhadap
usulan pemerintah desa yang dikonfirmasi melalui rencana tata ruang wilayah
kabupaten, hasil kajian bencana daerah, tren perubahan penggunaan lahan
2012-2016, dan kondisi eksisting. Dari proses tersebut maka didapatkan
rekomendasi pelepasan hutan yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat sesuai
dengan usulan di 65 desa.
DAFTAR
PUSTAKA
PERDA no. 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 – 2035.